Senin, 01 November 2010

ISLAH PERSPEKTIF TAFSIR MAUDHU'I


AL-ISHLAH ((الإصلاح PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Pendekatan Tafsir Maudhu'i
I.    PENDAHULUAN

a. Latar Belakang Masalah

AL-Ishlah ((الإصلاح populer sebagai wacana para da'i ketika berdakwa atau memberi pengajian. إصلاح banyak dikenal di kalangan pesantren atau Perguruan Islam,  tapi lebih merupakan wacana. Selebihnya إصلاح banyak tersimpan dalam buku-buku catatan agama, ketika bangsa ini didera pertikaian dan perselisihan yang tak kunjung selesai, ketika kita sudah bosan mendengar cekcok sesama saudara, kita pernah dikejutkan oleh berita tentang orang­-orang yang mengadakan rujuk damai dengan cara إصلاح. Inilah pengejawantahan rekonsiliasi yang didambakan banyak orang, meskipun belum banyak dimengerti umat.
Kata إصلاح sudah sering kita dapatkan dalam Al-Qur'anul Karim. Perintah إصلاح secara umum ialah perbaikan menyeluruh mencakup taslihul-aqidah (perbaikan aqidah), tashlihul-ibadah (perbaikan akhlak), tashlahul-iqtishodiyah (perbaikan ekonomi), tashlihul­siyasah (perbaikan sistem politik) dan lain-lain. Perintah-perintah ini lebih menitikberatkan pada peningkatan, yaitu kesungguhan untuk memelihara, melestarikan bahkan lebih memperbaiki yang sudah baik. Tetapi perintah secara khusus ialah memperbaiki yang rusak., yang meincakup tashlihul-muamalah (perbaikan hubungan muamalah) yaitu mengakhiri keadaan yang dirusak oleh suasana pertengkaran, permusuhan, perselisihan hujat menghujat, iri, dengki, dan lain sebagainya. Untuk tashlihul-muamalah itu diperlukan adanya keadaan psikologi tertentu yaitu kelayakan moral keadaban yang secara garis besar mencakup perilaku agung seperti kesabaran, pengekangan nafsu, pemaaf dan terbebas dari emosi nekad dan kepala batu. إصلاح tidak dapat terjadi apabila seseorang masih tergoda oleh semangat Jahiliyah dengan nafsu sebagai pendorongnya, apalagi bagi mereka  yang tuli terhadap kebaikan, bisu terhadap kebenaran dan buta terhadap kenyataan.
Eksistensi manusia yang cenderuang pada kebaikan tetapi tidak luput kesalahan, mengharuskan adanya إصلاح dalam pengertian yang luas, baik dalam rangka memperbaiki diri maupun orang lain. Oleh karena itu, perlu dikaji konsep إصلاح dalam al-Qura’an dengan pendekatan tafsir maudhu’iy untuk mengetahui bagaimana makna dan kandungan yang termuat dalam term atau perintah إصلاح.

b. Rumusan dan Batasan MasaIah
Berdasarkan uraian atau latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan satu permasalahan pokok yang menjadi acuan dalam pembahasan ini yaitu bagaimana konsepsi  إصلاح dalam al­-Quran.

II. PEMBAHASAN
a. Arti Al-Ishlah ((الإصلاح dan bentuk katanya
1. Pengertian Al-Ishlah ((الإصلاح
Secara etimologis الاصلاح berasal dari bahasa Arab yaitu إصلاح Ism Mashdar,  yang artinya perbaikan, sedangkan fi'il-nya adalah Ashlaha (اصلح ) yang berarti  memperbaiki. Di dalam kamus bahasa Arab Al-MuJam Al­-Wasiith dikatakan ( إصلاح في عملهه او امره) yang berarti : melakukan sesuatu yang baik dan memberi manfaat[1] Sedangkan kata إصلاح  berarti perbaikan, restorasi, reformasi[2]. Ashlahahu (اصلحه) berarti mendamaikannya.
Firman Allah, dalam surat Al-Hujraat ayat 9 dan 10 ditemukan kalimat اصلح(Ashlaha) dengan bentuk berdhomir jamak yaitu " فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ " yang bermakna mendamaikan dua golongan yang berselisih. Firman Allah:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿١٠﴾
Tetjemahnya:
"Sesungguhnya orang-orang mu'min                             adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kaml1 mendapatrahmat". (Al-Hujarat: 10).

Al-Qashimi mengutip dari tafsir Ibnu Jarir dalam kitabnya "Al-Quran al-Azim" fa ashlihuu bainahum berarti; mengajak keduanya untuk berhukum kepada kitab Allah dan ridha terhadap hukum-hukumnya.[3]
M Quraish Shihab mengatakan bahwa kata إصلاح atau shalah secara semantic diartikan sebagai antonim dari kata fasad ( فساد /kerusakan) yang juga dapat diartikan dengan : “yang bermanfaat”. Sehingga صلح (shalah) dapat diartikan terhimpunnya sejumlah nilai tertentu pada sesuatu agar bermanfaat dan berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan kehadirannya. Apabila pada sesuatu ada nilai yang tidak menyertainya sehingga tujuan yang dimaksudkan tidak tercapai maka manusia dituntut untuk menghadirkan nilai tersebut, dan hal yang dilakukannya itu dinamai إصلاح. إصلاح pada umumnya digunakan dalam kaitannya dengan  perbuatan nyata[4].
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa إصلاح bisa bermakna sebagai berikut :
a. Mendamaikan dua orang atau kelompok yang berselisih
b. Perbaikan atau melakukan amal shalih
2. Bentuk-bentuk kata AL-Ishlah ((الإصلاح dalam al-Qur'an.
 Kata إصلاح banyak ditemukan di dalam al-quran dan sunnah Rasul Saw. dengan makna yang berbeda-beda, meskipun inti dari pengertian itu adalah perbaikan setelah adanya kesalahan yang dilakukan. Kata-kata tersebut ada yang bersifat jamak, ada yang berbentuk mufrad, ada yang bentuknya kata kerja (fi'il) dan ada juga yang bentuknya kata benda (isim). M Quraish Shihab mengatakan bahwa kata إصلاح atau shalah (صلح), penggunaannya dalam al-Qur’an, ada dua bentuk : Pertama, إصلاح yang selalu membutuhkan obyek, dan Kedua, إصلاح yang digunakan sebagai bentuk kata sifat.[5]
Adapun kata-kata yang berasal dari kata shalah (صلح)  yang ada dalam al-Qur'an di antaranya yaitu yang terdapat pada surah dan ayat sebagai berikut :
-    Kata salaha terdapat di surah aI-Ra'd ayat 23, dan surah Ghafir ayat 8.
-    Kata ashlaha terdapat pada surah al-Baqarah ayat 182,al-Maidah ayat 39, aI-Anam ayat 48 dan 54, al-A'raf ayat 35, al-Syura ayat 40, Muhammad ayat 2, Kata ashlahaa terdapat pada surah al-Nisa ayat 16.
-    Kata ashlahaa terdapat pada surah al-Anbiya ayat 90.
-    Kata ashlahuu terdapat pada surab al-Baqarab ayat 160, All Imran ayat 89, al-Nisa ayat 146, al-Nabl ayat 119, al­Nur ayat5.
-    Kata tushlihuu terdapat pada surab al-Baqarah ayat
      224, al-Nisaayat 129.
-    Kata yushlihu terdapat pada surab Yunus ayat 81, al­ Ahzab ayat 71, Muhammad ayat 5.
-    Kata yushlihaa terdapat pada surab al-Nisa ayat 128.
-    Kata yushlihuuna terdapat pada surab al-Syu'araa ayat 152, al-Naml ayat 48.
-    Kata ashlih terdapat pada surah al-A'raf ayat 142, alAhqaf ayat 15.
-    Kata ashlihuu terdapat pada surab al-Anfal ayat 1, al­Hujuraat ayat 9 dan 10.
-    Kata al-shulhu terdapat pada surah al-Nisa ayat 128.
-    Kata shulhaa terdapat pada surah al-Nisa ayat 128.[6]
Untuk lebih jelasnya, makna al-Ishlah dengan berbagai pengertian yang terdapat dalam al-Qur'an, dapat dilihat dalam uraian lebih lanjut dalam makalah ini.

b. Al-Ishlah ((الإصلاح dalam arti "Mendamaikan"
Agama Islam adalab agama yang cinta damai dan senantiasa mengedepankan perdamaian. Dan itu juga merupakan fitrah bagi setiap manusia, meskipun dalam realitasnya tidak selamanya itu bisa terwujud, adakalanya perselisihan sulit untuk dielakkan.
Oleh karena itu, segala permasalahan dan perselisihan selalu ada jalan keluar yang terbaik. Di dalam al-Qur'an, Allah swt telah memberikan tuntunan yang cukup lengkap dan bijkasana dalam mengatasi berbagai bentuk perselisihan dan permasalahan. Dan tuntunan tersebut sifatnya perintah yang wajib diikuti.
Sebagai contoh, bagaimana mendamaikan dua orang atau kelompok yang sedang berselisih, hal tersebut telah dijelaskan di dalam al-Qur'an pada surah al-Hujuraat ayat 9:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِن فَاءتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٩﴾
Terjemahnya:
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dan kedua golongan iro berbuat aniaya terhadap golongan lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada penntah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". (Q.S. Al­Hujuraat: 9 )

Kenapa mesti demikian? Karena pada dasarnya orang-orang beriman adalah bersaudara yang harus selalu menjaga keutuhan persaudaraan tersebut, sebagaimana firman Allah swt Q.S. Hujuraat: 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿١٠﴾
Teljemahnya :
"Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu endapatrahmat". (Q.S. Hujuraat: 10)
Begitu pula mendamaikan suami isteri yang mau bercerai, Allah swt telah memberikan tuntunan yang cukup arif dan bijaksana, yang apabila kita mengikuti tuntunan tersebut dengan sebaik-baiknya niscaya Allah s w t: membukakan jalan yang terbaik pula. Tuntunan tersebllt ada pada surah al-Baqarah ayat 228 dan surah al-Nisa ayat 35.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحاً وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ ﴿٢٢٨﴾
Terjemahnya:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merqjukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.  Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".(Q.S. Al-Baqarah: 228)

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً ﴿٣٥﴾                                  . ,
Terjemahnya:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, nicaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagiMahaMengenal".(Q.S. Al-Nisa:35)

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً ﴿١٢٨﴾
Terjemahnya:
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S. Al-Nisa: 128) .
Begitupula bentuk perselisihan lainnya juga disinggung di dalam al-Qur'an seperti perselisihan yang disebabkan oleh wasiat atau harta warisan seperti dalam firman Allah:
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفاً أَوْ إِثْماً فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٨٢﴾
Terjemahnya:
"Maka barang siapa khawatir terhadap orang yang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi Maha Penyayang". (Q.S.Al-Baqarah:182)
Begitu pentingnya Ishlah dalam arti mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, sehingga Rasulullah SAW memberikan dispensasi “bohong” dalam rangka menyiasati tercapainya perdamaian. Abu Daud meriwayatkan[7] bahwa Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana riwayat berikut :
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّهِ أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ عُقْبَةَ قَالَتْ
مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنْ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ يَقُولُ الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ وَالرَّجُلُ يَقُولُ فِي الْحَرْبِ وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا
Dari Ibnu Syihab dari Humaid bin 'Abdurrahman dari ibunya Ummu Kultsum binti Uqbah ia berkata, "Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga tempat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Aku tidak menganggapnya sebagai seorang pembohong; seorang laki-laki yang memperbaiki hubungan antara manusia. Ia mengatakan suatu perkataan (bohong), namun ia tidak bermaksud dengan perkataan itu kecuali untuk mendamaikan. Seorang laki-laki yang berbohong dalam peperangan dan seorang laki-laki yang berbohong kepada isteri atau isteri yang berbohong kepada suami (untuk kebaikan).
Selain hadis tersebut, Muslim juga meriwayatkan bahwa : "Orang yang mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, orang yang berkata demi kebaikan, dan orang yang membangkitkan (mengingatkan) kebaikan bukanlah termasuk pendusta." lbnu Syihab berkata; 'Saya tidak pernah mendengar diperbolehkannya dusta yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yaitu; dusta dalam peperangan, dusta untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, dan dusta suami terhadap istri atau istri terhadap suami (untuk meraih kebahagiaan atau menghindari keburukan)[8].
Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa memperbaiki hubungan dengan sesama (hubungan sosial) dan menahan emosi, lebih bernilai dari pada puasa, shalat  dan zakat, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW [9]:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ
Artinya :
 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah jika aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih utama dari derajat puasa, shalat dan sedekah?" para sahabat berkata, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Mendamaikan orang yang sedang berselisih. Dan rusaknya orang yang berselisih adalah pencukur (mencukur amal kebaikan yang telah dikerjakan)."
Dengan demikian, Ishlah dalam arti mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, sangat mulia dan sangat penting, sehingga penyelesaian perselisihan dengan cara damai (صلح) dinilai sebagai  pencapaian yang maksimal sehingga disebut sebagai “panglima hukum”   الصلح سيّد الأحكام[10]  (perdamaian adalah panglimanya hukum). Meski demikian, perdamain yang dimaksudkan di sini adalah solusi yang disepakati bersama secara musyawarah mupakat dengan tetap memperhatikan rambu-rambu agama dan peraturan, sehingga tidak dalam rangka menghalalkan yang haram, atau sebaliknya, mengharamkan yang halal. Rasulullah Saw bersabda :
 الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا أحل حراما أو حرّم حلالا رواه أحمد وأبو داود والحاكم عن أبي هريرة والترمذي وابن ماجة عن عمرو بن عوف
Arinya :
Perdamaian di kalangan Muslim dibolehkan, kecuali yang menghalalkan haram, atau mengharamkan yang halal[11].
Menyimak cara kerja Ishlah dalam arti mendamaikan dua pihak yang berselisih, maka setidak-tidaknya ada tiga orang (pihak), dua pihak yang berselisih dan yang lain menjadi penengah, perantara atau penghubung (mediator). Oleh karena pentingnya Ishlah dan mulianya sebuah perdamaian, maka Mahkamah Agung mewajibkan[12] seluruh perkara contentuis[13] melewati tahap mediasi sebelum memasuki pemeriksaan perkara.
c. Al-Ishlah dalam arti "Melakukan kebaikan” atau “beramal Shaleh".
Melakukan perbaikan atau beramal shaleh adalah setengah dari ajaran agama Islam, yang mana setengahnya lagi adalah niat lillahi. Di dalam al-Qur'an, begitu banyak perintah uniuk melakukan amal shaleh, setelah beriman lalu kemudian mengamalkan apa yang diperintahkan dalam Islam. Allah swt menjanjikan kebahagiaan dunia maupun akhirat bagi orang-orang yang melakukan perbaikan. Di antara ayat yang memerintahkan untuk melakukan إصلاح yaitu; firman Allah swt dalam surah al­ An'am ayat 48:
وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٤٨﴾
Terjemahnya;
"Dan tidaklah kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati", ( Q.S.Al-An'am:48)
يَا بَنِي آدَمَ إِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي فَمَنِ اتَّقَى وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٣٥﴾
TeIjemahnya:

"Hai anak-anak Adam, jika datang kepadamu rasul-rasul daripada kamu yang menceritakan kepadamu ayat-ayat-Ku, maka barang siapa yang bertakwa dan mengadakan perbaikan, tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati":(Q.S.Al-A'raf: 35)

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَآمَنُوا بِمَا نُزِّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَهُوَ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ كَفَّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَأَصْلَحَ بَالَهُمْ ﴿٢﴾
"Dan orang-orang yang beriman (kepada Allah) dan mengerjakan amal-amal yang saleh serta beriman (pula) kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang hak dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka". (Q.S.Muhammad:2)
Macam-macam إصلاح dalam arti perbaikan sangat luas cakupannya, namun secara garis besar ada beberapa macam. yang perlu mendapat perhatian yang serius demi terciptanya إصلاح secara kaafah, yaitu; islah al-nafs,  Ishlah al-tarbiyah, Ishlah al-Ta'lim, Ishlah al-hakim, dan Ishlah al-hukmu.
1.    Ishlah Tarbiyah (إصلاح التربية).
 Tarbiyah adalah suatu proses perubahan yang mengarah kepada perbaikan diri atau tazkiyah al-nafs. Dalam hal ini, Allah swt telah memberi penjelasan kepada kita tentang tarbiyah seperti dalam firman-Nya:
لَقَدْ مَنَّ اللّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ ﴿١٦٤﴾
Terjemahnya:
"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari goiongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka. .. Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata". (Ali Imran: 164).
Dari ayat di atas bisa dipahami bahwa tarbiyah dalam rangka membersihkan jiwa ada)aha) salah satu tujuan risalah yang dengannya para rasul d)fu$/Begitu pula untuk membacakan ayat ayat Allah, merigajar~ al-Kitab dan hikmah. إصلاح al-nafs atau memperbaiki diri sendiri setelah melakukan kesalahan, yaitu bertaubat kemudian berusaha keras untuk senantiasa dalam keadaan baik.
2.    Ishlah al- Ta'lim (إصلاح التعليم)
Pendidikan yang berkualitas dapat diraih dengan memperatikan faktor-faktor yang menunjang keberhasilan pendidikan tersebut. Dalam masalah pendidikan, Islam telah memberikan perhatian yang cukup besar, sebagai bukti ayat yang pertama kali turun adalah perintah untuk membaca, perintah untuk membaca ayat-ayat Allah swt.
3.    Ishlah  aI-Hakim (إصلاح الحكم)
Eksistensi pemerintahan atau kepemimpinan di  seluruh dunia lebih khusus lagi di Indonesia sejatinya menjadi pelindung masyarakat sekaligus mengupayakan peningkatan kesejahteraannya, namun hal itu terkadang dicemari oleh berbagai macam praktek-praktek yang menyimpang. Di antara penyimpangan tersebut yang sering kali kita dengar adalah KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Dan inilah penyebab utama terpuruknya perekonomian di Indonesia, meskipun sebenarnya penyimpangan ini secara tidak langsung disebabkan krisis moral yang merupakan hasil dari tarbiyah dan ta'lim yang tidak optimal.
Pemerintah yang dzalim adalah pemerintah yang menindas dan merampas hak-hak rakyatnya baik di bidang politik, ekonomi, hukum maupun bidang-bidang lainnya. Dan ini adalah suatu fenomena yang masih terus terjadi, termasuk di negara maju.
Untuk itu, sangat perlu diadakan إصلاح الحاكم demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Merupakan kewajiban kita semua sebagai  rakyat untuk terus mengontrol setiap kebijakan dan tindakan yang mengarah kepada penyimpangan. Karena tanpa kontrol dari berbagai pihak akan sangat memungkinkan teIjadinya penyelewengan kekuasaan. Dan ini adalah perintah dari Allah swt untuk mengishlah setiap pemimpin yang menyeleweng agar mereka mau kembali kepada jalan yang lurus. Firman Allah swt:
فَقُلْ هَل لَّكَ إِلَى أَن تَزَكَّى ﴿١٨﴾ وَأَهْدِيَكَ إِلَى رَبِّكَ فَتَخْشَى ﴿١٩﴾
Terjemahnya :
"Dan katakanlah (kepada Fir'aun): "Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)" Dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar kamu takut kepada-Nya? (al-Naziaat: 18-19)

Dengan demikian, mengإصلاح dan memberi nasehat kepada pemimpin adalah hal yang sangat dibutuhkan karena hal itu bisa mengurangi kezaliman kepada ummat.
4.    Ishlah al-Hukmi (إصلاح الحكم)
Hukum yang berlaku di dunia, termasuk hukum yang ada di Indonesia, masih jauh dari apa yang diharapkan.Hukum-hukum yang ada masih banyak dipengaruhi oleh warisan penjajah, dimana hukum tersebut banyak terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran sekuler. Sehingga tidak mengherankan jika dimana-mana masih banyak kita dapati kesewenang-wenangan, ketidakadilan, eksploitasi manusia atas manusia dan sebagainya. Dan semua ini adalah sumber malapetaka dan kehancuran nilai suatu bangsa. Dan inilah hambatan sesungguhnya bagi  kemajuan suatu bangsa.[14] Untuk itu, sangat perlu diadakan إصلاح al-hukmu demi tercapainya hukum yang lebiha dil. Indonesia sebagai bangsa yang masyarakatnya mayoritas muslim, seharusnya hukum yang tepat untuk diterapkan adalah hukum agama yang dianutnya yaitu al-Qur'an dan Al-Sunnah. Karena sebagai seorang muslim yang komitmen terhadap agamanya tentunya meyakini bahwa hukum Islamlah yang paling adil dan sempurna. Maka ketika ia berhukum dengan hukum yang bertentangan dengan hukum Islam berarti ia berada di pintu kehancuran. Dan hal itu sudah dijanjikan oleh Allah swt;
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
            "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (al-Maidah: 50)
Dari uraian إصلاح di atas dapat kita lihat bahwa antara al-tarbiyah, al-ta'Iim, al-hakim dan aI-hukmu adalah suatu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Bila salah satunya ada yang bermasalah maka akan mempengaruhi yang lainnya.
c. Hukum ishlah إصلاح)) dan bagaimana menyikapinya
Terkait dengan perselisihan-perselisihan yang terjadi di antara sesama muslim, maka hal itu telah disinggung dalam firman Allah swt pada surah al-Hujuraat ayat 9.     Adapun asbabun nuzul ayat tersebut yaitu: Mu'tamir bin Sulaiman memberitakan kepada kami; saya mendengar ayahku bercerita tentang Anas berkata; aku berkata; wahai Rasulullah sekiranya engkau mendatangi Abdullah bin Ubai! Nabipun berangkat menuju Abdullah bin Ubai dengan mengendarai kaledai maka para sahabat pun pergi bersama Rasulullah. Ketika Rasulullah sampai kepada Abdullab bin Ubai, Abdullah berkata kepada Rasulullah; menjauhlah dariku, sesungguhnya bau keledaimu menggangguku. Maka seorang sahabat dari kaum Anshar berkata; sesungguhnya keledai Rasulullah saw lebih harum baunya dari pada kamu. Maka seorang laki-laki dari pengikut Abdullah marah, dan merekapun saling memukul dengan kain, dengan sandal, sampai akhirnya turunlah ayat ini.[15]
Dari ayat di atas (al-Hujuraat: 9) dapat dipahami bahwa Allah swt memerintahkan hamba-Nya untuk mengishlah (mendamaikan) di antara dua orang yang berselisih dengan seadil-adilnya, (tentunya mengacu kepada kitabullah), hingga mereka mau kembali kepada hukum Allah, apabila salah seorang di antara mereka enggan untuk berdamai, maka ia boleh diperangi (sebagai pelajaran atau ancaman) sampai ia kembali kepada hukum Allah dan ia ridha dengan hukum tersebut.[16]
Kaitannya dengan sejarah pada masa sahabat yang  terjadi pada 'amul fitnah, maka mengangkat senjata terhadap imam (kepala negara) yang sah termasuk perbuatan bughat (ekstremis, pelanggar batas) karena itu wajib diperangi. Dan memerangi bughat adalah fardhu kifayah.[17]
Surah al-Hujuraat ayat 9, menyebut al-mu'minim terhadap dua orang yang berselisih, dari sini imam al-Bukhari dalam shahih-nya menjelaskan bahwa kedua orang yang berselisih tidaklah sampai keluar dari iman karena pembangkangan atau ma'siat yang dilakukannya, karena Allah swt masih rrienyebut kedua­duanya sebagai orang-orang mukmin.[18] Hal ini juga menunjukkan kemungkinan terjadinya perselisihan di antara sesama muslim, atau kemungkinan salah satu di antara keduanya atau kedua-duanya membangkang (dzalim) terhadap yang lainnya.[19]
Di dalam hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Umar ra. Menjelaskan ketentuan Nabi saw tentang para bughat bahwa mereka diiperlakukan tidak sarna dengan orang kafir dalam perang agama. Antara lain: yang luka tidak boleh diteruskan dibunuh, begitu juga yang tertawan sedangkan yang lari tidak boleh dike jar. Jenazah mereka juga dishalati (tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh pula dianggap syahid), seperti Sayyidina Ali menyalati korban perang dari pihaknya maupun pihak Mu'awiyah. Syariat Islam juga menjaga agar kita tidak menyalahkan secara definitive (apalagi sampai memaki-maki bahkan menuduh kafir).[20] .
Kata wa in ( وإن ) di dalam surah al-Hujuraat ayat 9 mengisyaratkan bahwa permusuhan antara sesama golongan muslim itu jarang  terjadi, atau isyarat bahwa permusuhan itu seharusnya  tidak terjadi kecuali sedikit.[21]

III. Penutup

Kesimpulan :
- Kata الإصلاح berasal dari bahasa Arab yang mempunyai beberapa makna di antaranya yaitu berarti perdamaian atau perbaikan. الإصلاح dalam arti mendamaikan di antara dua pihak yang berselisih. Baik itu kelompok ataupun perorangan, termasuk mendamaikan suami isteri yang ingin bercerai atau mendamaikan dari berbagai macam bentuk perselisihan. Penyelesaian perselisihan dengan cara Ishlah, dinilai sebagai capaian tertinggi sehingga solusi damai itu disebut “sayyidul ahkam”. الإصلاح dalam arti perbaikan sangat luas cakupannya, namun secara garis besar ada empat hal yang perlu mendapat perhatian yang serius demi terciptanya إصلاح secara kaafah, yaitu Ishlah al-tarbiyah, Ishlah al-ta'lim, Ishlah al-hakim dan Ishlah al-hukmu. Keempat hal ini suatu mata rantai yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, dan saling mempengaruhi.





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an aI-Karim, Tafsir wa Bayan, Damsyiq, Bairut: Dar al­ Rasyid.
Abdul Baqiy, Muhammad Fuad, al-MuJam al.Mufahras lil alfaadz al- Qur'an al-karim, cet. Ke II, al-Qahira: Dar al­Hadits, 1988.
Asa Syu'bah, Dalam Cahaya al-Qur'an Taf5ir Ayat-ayat Sosial   PoUtik, Jakarta: ramedia Pustaka Utama, 2000.
Al-Banna, Abdurrahman, Tafsir surah al-Hujuraat, al-Qahira:    Dar al-I'tisham, t. Thn.
Ibrahim Unais, AI-MuJam Al-wasith, Majma AI-Lugah AI­Arabiayah, Juz I cet. II, al-Qahira: Dar al-Ma'arif, 1972.
Ibrahim Hasan, Hasan Tarikh aI-Islam al-Siyasi wa al-Dini wa al-Tsaqafi wa al-Jjtima'I, juz I, cet. VII, al-Qahira: Maktab al-Nahdhah al-Misriyah, 1964.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Ukhuwah), dalam http : //media.inset.org/Islam/Quraish/wawasan/ukhuwah.html (Oktober 2010)
Munawwir A.W, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia        Terlengkap, Edisi kedua, Pustaka Progresif, t, thn.
Al-Maududi Abu! A'la, Khilafah dan Kerajaan (terjemahan), cet.          VII, Bandung: Mizan, 1998.
An Naisaburiy, bi! Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi, Asbabun       Nuzul, cet. I, Bairut, Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1982.
Qutub, Sayyid,fi Dzilal al-Qur'an, cet. XVII, juz VI, al-Qahira: Dar al-Syuruuq, 1992.
Al-Qasimiy, Muhammad Jamaluddin, Mahasinu al-Ta'wil, juz XN, al-Qahira: Dar Thya al-Kutub al-Arabiyah, t. thn.
Al-Raziy, Fakhrnddin, al- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, juz        XXVIII, cet. I, Bairnt: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.
Az-Zamakhsyari, Abul Qasim Jarullah Mahmud bin Umar, al­ Kasysyafan Haqaiqit Tanzil wa 'Uyunil Awaqif fi wujuhit-Ta'wil,juz III, Bairnt: Dar al~Fikr, t. thn.


[1] Unais Ibrahim, AI-Mu 'jam al-Wasith, Majma al-Lughah al-Arabiyah, juz I cet. II, haL 520.

[2] Atabik, A.Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, eel. XIV: Multi Karya Grafika, Y ograkarta, hal. 141

[3] Muhammad lamaluddin al-Qashimi, Mahasinu al- Ta 'wil,juz (al-Qahiro: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t. thn), hal. 5452.

[4]M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Ukhuwah), dalam http ://media.inset.org/Islam/Quraish/wawasan/ukhuwah.html (Oktober 2010)
[5] Ibid
[6]Al-Qur'an Wa Mufradat Taftir wa Bayan, (Damsyiq, Bairut: Dar al-Rasyid), hal. 129.
[7] Hadis No 4275
[8] Shahih Muslim, Hadis No. 4717
[9] Sunan Abu Daud hadis No. 4273
[11] Ibid
[12] Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tantang Mediasi
[13] Menurut penulis, perkara-perkara tertentu seperti pembatalan nikah karena ada hubungan darah atau hubungan sesusuan, tidak harus mediasi dalam arti mengusahakan perdamaian yang mengahkiri proses pemeriksaan perkara, tetapi diganti dengan penasehatan agar  pihak-pihak yang terlibat posisi hukumnya masing-masing.
[14]Abul A'ia al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan (terjemahan), Bandung: Mizan), hal.l7
[15] Abil Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi an Naisaburiy, Asbabun Nuzul, cet.I, (Bairut, Lubnan : Oar al-Kutub al-Ilmiyah, 1982), hal.223.

[16] Abdurrahman al-Banna, Taftir surah al-Hujuraal, (al-Qabirah: Dar l-I'tishom, t.tlm), hal. 32.
[17] Syu'bab Asa, Dalam Cahaya al-Qur'an Taftir ayat-ayat Sasial politik, (Jakarta: Gramedia, Pustaka Utama,2000), ha1.306.
[18] Abdurrabman al-Banna, Op. Cil.hal. 33.
[19] Sayyid Qutub, fi Dzilal al-Qur'an, cet. XVII,juz VI, (al-Qabira:Dar al-Syuruq, 1992), ha1.3343.
[20] Syu'bah Asa, Op. cit., haI. 308.
[21] Fakhruddin al-Raziy, Tafsir af-Kabir wa Mafatih af-Ghaib, juz XXVIII, cet. I, Bairut: Dar al­Kutub al-Ilmiyah, 1990), hal.I09.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar